//
SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SK PNS) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | VERAWATI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Verawati SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SK PNS) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,70), pp., bibl., app. (Safrina, S.H., M.H., M.EPM.) Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan nasabah debitor untuk melunasi utangnya. Keyakinan tersebut timbul karena dipenuhinya segala persyaratan pemberian kredit, salah satunya adalah adanya jaminan yang dapat memberikan kepastian dalam pelunasan utang kredit. Bank BRI Unit Mutiara Sigli dalam menyalurkan kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mensyaratkan adanya suatu jaminan berupa Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS). Pada kenyataannya, jaminan tersebut tidak dapat dieksekusi sehingga menimbulkan kesulitan dalam pemenuhan pelunasan utang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) sebagai jaminan dalam pemberian kredit dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian kredit dengan jaminan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan utama berupa data sekunder antara lain perjanjian kredit (Surat Pengakuan Hutang), peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan didukung oleh data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kredit dengan jaminan SK PNS didasarkan atas keyakinan bank bahwa debitor mampu melunasi utangnya. Dalam pemberian kredit ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata tentang jaminan umum yang memberikan perlindungan dan hak kepada kreditor untuk menuntut pelunasan utang dari semua harta kekayaan debitor karena seluruh kekayaan tersebut merupakan jaminan atas segala perikatan utangnya. Disamping itu, jaminan SK tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam jaminan khusus karena tidak adanya suatu perjanjian pengikatan jaminan. Akibat hukum dari perjanjian kredit dengan jaminan SK PNS adalah sah karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan karena SK PNS tidak memenuhi salah satu syarat benda jaminan yaitu marketable atau dapat dinilai dengan uang dan mudah untuk dijual guna melunasi utang kredit. Disarankan kepada pembuat kebijakan untuk menetapkan suatu peraturan mengenai pembebanan jaminan SK PNS guna memberikan kepastian hukum. Disarankan kepada pihak bank untuk mensyaratkan adanya jaminan tambahan dan kepada PNS untuk dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM PEMBERIAN KREDIT PADA PENSIUNAN DI PT. BANK ACEH (FAHMI AGUSTIAN, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |