//
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Haris Akbar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak melainkan juga dilakukan oleh anak terhadap anak. Maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan, yaitu proses pembuktian yang akan memengaruhi keadaan psikologisnya. Dalam suatu proses pembuktian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum namun dalam praktik dilapangan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut kurang mendapat perhatian khusus. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pembuktian tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak, kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam proses pembuktian pelecehan seksual oleh anak terhadap anak serta upaya apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak anak didalam proses pembuktiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan serta dilengkapi dengan kajian kepustakaan, seperti menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa prosedur pembuktian tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana pelecehan seksual oleh anak terhadap anak adalah sulitnya mewujudkan perdamaian melalui diversi, serta kurangnya jaksa anak dan penyidik anak. Selain itu upaya yang dilakukan untuk anak pelaku adalah memberikan pendampingan, tidak dilakukan penahanan dan tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa. Upaya yang dilakukan untuk anak korban adalah memberikan trauma healing, dan memberikan bantuan sosial untuk anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan kinerja dalam menangani kasus anak. Anak yang berhadapan dengan hukum baik anak pelaku maupun anak korban harus dilindungi hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN JINAYAT (Khairida, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |