//

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA ODITURAT MILITER I-01 BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HERLIS MAIRA DEWI - Personal Name

Abstrak/Catatan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (Suatu Penelitian pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V. 68) pp.,bibl.,tabl. TARMIZI, S.H., M.Hum. Pasal 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) disebutkan, Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara maksimum empat tahun. Dan ayat (2) menyebutkan, apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun. Namun kenyataannya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Atasan terhadap Bawahan dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia masih terjadi di wilayah hukum Oditurat Militer I-01 Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan Atasan terhadap Bawahan, penjatuhan hukuman dan hambatannya serta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Atasan terhadap Bawahan dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan guna memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Atasan terhadap Bawahan adalah karena kurangnya pengendalian diri, penjatuhan pidana yang belum memberikan efek jera, indisipliner Prajurit dan kewajiban Bawahan untuk menghormati Atasannya, sedangkan penjatuhan pidana dilakukan dengan cara penjatuhan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan pidana melalui putusan Pengadilan Militer, selain hal tersebut Majelis Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer, sedangkan hambatan dalam penyelesaian perkara tersebut meliputi masih adanya hubungan kedinasan antara pelaku dengan korban, keterangan pelaku yang berbelit-belit dan rasa trauma korban terhadap pelaku, selain itu penyelesaian tindak pidana tersebut dapat dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Militer dan melalui Hukum Disiplin Prajurit. Disarankan kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin kepada para Prajurit TNI guna memastikan kondisi mental dan psikologi serta memberikan penekanan kepada Prajurit mengenai Santiaji di lingkungan TNI seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)

TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (ARIF WIRA MAULANA, 2019)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

TINDAK PIDANA TIDAK HADIR TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Muhammad Jabirullah, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy