//
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ANNISA NOVIANTY K - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Annisa Novianty Kurniawan, 2018 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 57) pp., bibl., tabl. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H.. Pasal 106 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, sedangkan Pasal 310 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Namun dalam pelaksanaannya terdapat pengemudi kendaraan bermotor yang lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menabrak pejalan kaki yang merupakan seorang anak hingga menyebabkan kematian dan hanya dihukum pidana penjara selama 20 hari. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana oleh pelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, upaya penyelesaian yang dilakukan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia hanya dihukum selama 20 hari dengan masa tahanan 3 bulan sehingga pelaku bebas dan tidak menjalani hukuman penjara. Upaya penyelesaian perkara tindak pidana tersebut dilakukan mulai dari tingkat penyidikan hingga putusan dan terdapat penyelesaian perdamaian. Hakim dalam memutuskan perkara hanya memberikan 20 hari masa penjara atas dasar pertimbangan adanya perdamaian yang telah dilakukan antara pelaku dan keluarga korban. Disarankan kepada pengguna jalan untuk berhati-hati, memperhatikan pejalan kaki dan Kepolisian Resor Calang agar memberikan sosialisasi secara rutin mengenai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta agar Majelis Hakim dalam memberikan keputusan terhadap tindak pidana ini tidak hanya melihat perdamaian dari kedua belah pihak tetapi juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana karena kelalaian. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |