//
TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Musriza - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Musriza 2018 Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pembunuhan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,58),pp.,bibl., M. Iqbal, S.H., M.H Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa menentukan seseorang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannya disebabkan karena terpengaruh oleh upaya-upaya yang dilancarkan penganjur. Sedangkan mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Namun prakteknya masih ada masyarakat yang mencoba untuk melakukan percobaan dengan membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan, untuk menjelaskan Alasan penyelesaian kasus menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan diproses diluar pengadilan dan untuk menjelaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku yang menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor pelaku melakukan percobaan pembunuhan yaitu karena pelaku merasa kesal terhadap korban karena lembu mlik korban dilepas sembarangan sehingga masuk ke lahan pelaku dan membuat rusak lahan pelaku, serta pelaku tidak mengetahui bahwa akibat dari perkataan yang dikeluarkan tersebut bisa berakibat adanya hukuman terhadap pelaku. Dimana kasus ini diselesaikan diluar pengadilan dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh ketua adat gampong setempat. Upaya penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal karena hukumannya diselesaikan diluar pengadilan yaitu secara damai . Disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berbicara, sehingga tidak mengeluarkan perkataan yang bernada ancaman dengan mudah, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, Seharusnya permasalahan ini diproses di Pengadilan sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |