//

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IMPOR BIBIT POHON KURMA ANTARA USAHA DAGANG (UD) NASABE DENGAN DATE PALM DEVELOPMENT LTD DAN AL-WATHBA MARIONNET LLC

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IZRA FADIYA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Izra Fadiya, 2018 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 64) pp., bibl., app. Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang berarti para pihak bebas untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya jual beli impor bibit pohon kurma yang dilakukan antara UD. Nasabe dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC tidak dibuat dengan perjanjian yang jelas sehingga merugikan pihak importir. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang digunakan dalam jual beli impor bibit pohon kurma, syarat penyerahan barang yang digunakan dalam jual beli impor bibit pohon kurma, dan untuk menjelaskan kekuatan perjanjian tidak tertulis dalam jual beli impor bibit pohon kurma. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris. Dimana data diperoleh berdasarkan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan sumber internet. Sedangkan penelitian lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian jual beli antara UD. Nasabe dengan Date Palm Development Ltd dan Al-Wathba Marionnet LLC dibuat melalui surat elektronik (e-mail) sehingga tidak jelasnya hak dan kewajiban, risiko, dan tanggung jawab para pihaknya. Syarat penyerahan dalam perjanjian jual beli impor bibit pohon kurma ini tidak didasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam INCOTERMS yang mengakibatkan para pihak tidak memiliki pembatasan tanggung jawab dan peralihan risiko terhadap objek jual beli, sehingga UD. Nasabe selaku pihak importir mengalami kerugian kaibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Al-Wathba Marionnet LLC selaku eksportir. Kekuatan perjanjian dalam perjanjian jual beli ini tetap mengikat para pihak meskipun kesepakatan diperoleh melalui surat elektronik (e-mail) dan perjanjiannya tidak dibuat secara tertulis. Disarankan kepada UD. Nasabe selaku importir dan Date Palm Development Ltd serta Al-Wathba Marionnet LLC selaku eksportir dalam perjanjian jual beli impor bibit pohon kurma agar membuat kontrak jual beli impor bibit pohon kurma dalam bentuk formal, yaitu berupa dokumen sales contract yang ditandatangani secara sah oleh pihak UD. Nasabe selaku importir dan Date Palm Development Ltd serta Al-Wathba Marionnet LLC selaku eksportir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR BIBIT KURMA DENGAN METODE PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT) (SUATU PENELITIAN DI UD. NA SABE KOTA BANDA ACEH) (RIFKA FITRIA, 2018)

ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON (LIANDA FEBRIANI, 2019)

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SYARIFAH RIZKA, 2015)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TELUR AYAM ANTARA UD. PANTON TELUR DI KABUPATEN ACEH UTARA DENGAN PEMBELI PENGECER (Novita Yana Rizky, 2020)

TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PERSERO RAYON LAMBARO AREA BANDA ACEH (Syukran Wahyudi, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy