//

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN (RECOVERY) KREDIT BERMASALAH (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang IRENA DWI FETRANINGTYAS - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Irena Dwi Fetraningtyas, 2018 EKA KURNIASARI, SH.,M.H., LL.M Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mengatur “apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Eksekusi jaminan fidusia sebagai upaya pengembalian (recovery) pinjaman ketika pinjaman bermasalah merupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam pengembalian pinjaman. Pada jaminan fidusia pihak bank hanya memegang dokumen kepemilikan sedangkan barang yang dijaminkan tetap dikuasai oleh nasabah (debitur). Maka ketika pinjaman bermasalah, bank (kreditur) akan melakukan eksekusi terhadap jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, upaya bank dalam pengembalian kredit bermasalah dan kendala-kendala yang dihadapi oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam melakukan pengembalian pinjaman. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data melalui wawancara. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksaan eksekusi yang dilakukan oleh BRI Cabang Semarang Pandanaran dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam upaya pengembalian (recovery) dilakukan dengan cara penjualan bawah tangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Jaminan Fidusia. Upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam pengembalian (recovery) pinjaman adalah dengan cara pendekatan secara kekeluargaan kepada debitur guna menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan oleh bank, diantaranya rescheduling, reconditioning dan restructuring. Upaya terakhir yang dilakukan oleh pihak bank jika pihak debitur tetap tidak mengindahkan kesepakatan adalah dengan eksekusi barang jaminan secara langsung. Kendala pada saat dilakukannya eksekusi antara lain objek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak lain, kondisi barang yang dijaminkan sudah rusak, barang yang dijaminkan sudah tidak ada. Disarankan kepada pihak BRI Cabang Semarang Pandanaran agar dapat lebih tegas dalam menangani wanprestasi yang dilakukan debitur dalam berkredit. Disarankan kepada para debitur agar tetap beritikad baik ketika tidak bisa memenuhi prestasinya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL) (SULISTYA AYU NINGSIH, 2016)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016)

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LISA ADE JUSTICIA, 2014)

PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BNI CABANG MEULABOH, ACEH BARAT) (Muhammad Kausar, 2016)

PENGARUH CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT TERHADAP KEPUASAN NASABAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG PEMBANTU BENER MERIAH (Yunanda Eka Putra, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy