//
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 ATAS UANG MAKAN MELALUI SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI (SAKTI) PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AYU YOLANDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran pembentukan kantor Wilayah Ditjen Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dana kas Negara, yakni berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tanngal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota provinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl. Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Telp 0651-31070 FAKSIMILE 0651-31094 SITUS : www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/aceh/id. penulis melaksanakan praktik kerja lapangan selama 2 bulan, terhitung mulai tanggal 19 februari 2018 sampai 19 April 2018, yang pelaksanaan kerja praktik tersebut dimulai dari pukul 08.00 -16.30 WIB. Tujuan dari Penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk memberi gambaran tentang bagaimana prosedur pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 atas Uang Makan melalui SAKTI pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan pengumpulan data dengan menggunakan mentode lapangan (observasi, wawancara, dokumentasi) dan kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari pembahasan ini adalah pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas uang makan melalui Aplikasi SAKTI ini di potong berdasarkan Golongan dan tarif yang di gunakan sebesar 5% dan 15%. Perhitungan Pemotongan PPh pasal 21 atas uang mkan ini menggunakan sistem GPP. Pada Aplikasi SAKTI pelaksana hanya Mengimput data yang sudah di potong pada sistem GPP. Pemotongan PPh pasal 21 di anggap sudah di potong apabila sudah di keluarkannya Surat Permintaan Pembayaran(SSP) dan Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang berasal dari SAKTI. Penyetoran PPh pasal 21 atas uang makan di lakukan melalui sistem SPAN yang terintegrasi langsung ke MPN G2 yang di lakukan oleh pelaksana KPPN. Berdasarkan hasil penulisan ini dapat di simpulkan bahwa prosedur pemotngan dan penyetoran PPh pasal 21 atas uang makan melalui aplikasi SAKTI pada Kantor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh telah berjalan sangat baik dan efektif. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN JARINGAN PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (MUHAMMAD RIZKI GINTING, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |