//

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH ATAS KOMISI PENJUALAN TIKET YANG DITERIMA AGEN PADA PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RACHMAT HIDAYATULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

Praktik kerja lapangan dilaksanakan pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk cabang Banda Aceh selama 2 bulan dari tanggal 12 februari s/d 12 april 2018. Penulis ditempatkan pada bagian Expense/Asset Accounting & Treasury. Penulisan laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur Perhitungan, pemotongan dan Pelaporan PPh atas komisi penjualan tiket yang diterima agen penjualan tiket pada PT. Garuda Indonesia (persero)Tbk cabang Banda Aceh. Berdasarkan praktik kerja lapangan dapat diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 yang di kenakan agen penjualan ialah sebesar 2% atas jasa perantara dan keagenan. Dan Agen yang ada pada PT.Garuda Indonesia yaitu ada 2 : Agen BSP (Billing Settlement Plan) dan Agen GOS (Garuda Online Sales), Agen BSP (Billing Settlement Plan) agen ini mendapatkan komisi sebesar 3 % dari harga dasar tiket dan GOS ( Garuda Online Sales) mendapatkan komisi sebesar 2 %. dasar pengenaan pajak atas komisi penjualan tiket tersebut ialah harga dasar (Fare) dari tiket yang di jual ke konsumen yang dimana, belum termasuk biaya biaya lain seperti biaya asuransi sebesar RP.5.000, biaya pajak bandara pada Bandara Sultan Iskandar Muda sebesar RP.35.000, dan pajak PPn sebesar 10%.dan dalam perthitungan pajak PT. Garuda Indonesia mengunakan aplikasi E-SPT untuk memudahkan pengisian bukti potong PPh 23 tersebut. Data yang diperlukan dalam penulisan Laporan Kerja Praktik adalah dengan mengumpulkan data dari buku buku yang terdapat di perpustakaan, pengamatan langsung di lapangan dan wawancara langsung kepada karyawan PT. Garuda Indonesia Persero. Dari kesimpulan yang dapat penulisan berikan ialah Agen yang ada di PT. Garuda Indonesia ada 2 Yaitu Agen BSP (Billing Settlement Plan) dan GOS (Garuda Online Sales ) Pajak Penghasilan PPh yang di Potong Oleh Garuda yang berkenaan dengan Keagenan dan perantara dikenakan tarif sebesar 2% atas harga dasar tiket penerbangan.dan komisi yang di terima agen tersebut sebesar 3 % untuk BSP, dan GOS sebesar 2 %. Dan saran yang dapat di simpulkan dalam pembahasan. Maka penulis dapat sampaikan adalah Agar PT. Garuda Indonesia melakukan pelaporan PPh Pasal 23 yang masih manual, sebaik nya PT. Garuda Indonesia Dapat Menggunakan Fasilitas E-Filling Untuk memudahkan Pelaporan Pajak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

SISTEM GARUDA ONLINE SALES (GOS) PADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK, CABANG BANDA ACEH (TEUKU MIRZA ALFIAN, 2015)

AKUNTANSI PENJUALAN TIKET PADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (NOVIESHA MARLA D, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018)

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT (WAPU) OLEH PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG BANDA ACEH (SILMA KHARISZA, 2019)

PROSEDUR PENERIMAAN DEPOSIT GROUP UMROH PADA PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG BANDA ACEH (SRY REZEKI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy