//
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA KENDARAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | WILDAN DINULLAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Wildan Dinullah, 2018 Syamsul Bahri, S.H.I, M.A. Pasal 1365 KUH Perdata desebutkan bahwa “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pada kenyataannya tetap saja pelaku usaha tidak menjaga kenyamanan dan keamanan tempat usahanya, sehinga menyebabkan pelaku usaha tersebut telah melanggar Pasal 4 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kurangnya keamanan dan kenyamanan ini menyababkan hilangnya kendaraan konsumen sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penulisan dari skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci kendaraan terhadap hilangnya kendaraan milik konsumen, serta penyelesaian sengketa ganti rugi terhadap hilangnya kendaraan milik konsumen. Data yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan materi lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab hilangnya kendaraan milik konsumen adalah faktor kurangnya keamanan dan pengawasan dari pelaku usaha, faktor kelalaian konsumen serta faktor kurangnya kehati-hatian pekerja. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha yaitu membayar ganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, namun ada juga pelaku usaha yang tidak memberikan ganti kerugian kepada pemilik kendaraan. Penyelesaian sengketa yang ditempuh ialah melalui jalur negosiasi atau musyawarah, yaitu merupakan sebuah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna untuk mencapai kesepakatan bersama. Disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha jasa cuci kendaraan agar memiliki Prosedur Operasi Standar, serta menyediakan kartu tanda penyerahan kendaraan. Disarankan kepada konsumen yang mengalami kerugian apabila tidak mendapatkan titik temu atas segala upaya yang telah dilakukan melalui cara perdamaian berdasarkan cara musyawarah, maka dapat untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA KENDARAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (WILDAN DINULLAH, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |