//
PERLAKUAN PPH PASAL 21 DAN 23 TERHADAP JASA PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T.ISMED REVI GUFRAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Universitas Syiah Kuala, yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh yang dilaksanakan mulai dari tanggal 11 September sampai 11 November dan telah mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar ahli media. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi (pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara rinci dan jelas bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 23 terhadap jasa pada kantor BAPPEDA Aceh. BAPPEDA Aceh yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh, No.26 Kuta Alam, Banda Aceh merupakan kantor dinas yang terbentuk dengan struktur organisasi tata kerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai bahan pembantu Gubernur dalam pertimbangan menyusun perencanaan pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan pembangunan dalam provinsi Aceh. Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh memiliki beberapa jenis pajak penghasilan diantaranya adalah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas Jasa. Pada kantor BAPPEDA Aceh kedua pajak ini dikenakan infaq tergantung penghasilan yang dikeluarkan. Bendahara pengeluaran melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 secara online dengan E-Filling dan E-Billing. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH (M.KHAIDIR ATSHAR, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |