//

WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurul Izzati - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nurul Izzati, 2018 WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (Suatu Penelitian di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 56) pp., bibl. M. Jafar, S.H., M.Hum. Gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dilakukan sesuai dengan hukum adat. Para pihak dalam melakukan gadai tanah sawah tidak menggunakan uang secara langsung, melainkan dengan sejumlah emas yang telah disepakati oleh keduanya. Namun,dalam penebusan terhadap gadai tanah sawah terjadi wanprestasi oleh pemberi gadai yaitu pemberi gadai menebus tanah sawah yang digadaikan tersebut dengan menggunakan uang yang setara dengan harga emas pada saat tanah digadaikan. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenaibentuk perjanjian gadai tanah sawah, penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah, dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawah di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya, sedangkanpenelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian gadai tanah sawah ada yang tertulis dan tidak tertulis yang harus dihadiri oleh saksi yaitu Keuchik, Teungku, Tuha Peut dan perwakilan pihak keluarga. Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian gadai tanah sawahadalah para pihak tidak melakukan perjanjian gadai tanah sawah dihadapan saksi, persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gadai, kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadai dan tidak terdapat jangka waktu penebusan terhadap tanah sawah yang digadaikan sehingga gadai tanah sawah tersebut berlangsung sampai 25 (dua puluh lima) tahun. Adapun upaya penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian gadai tanah sawah, yaitu dengan musyawarah secara kekeluargaan, apabila hal tersebut tidak juga menyelesaikan permasalahan dapat mengajukan penyelesaian sengketa wanprestasi melalui musyawarah dengan Keuchik, Mukim, dan camat secara berurutan sampai dengan permasalahan terselesaikan. Disarankan kepada masyarakat yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dapat melakukan perjanjian di hadapan saksi,menetapkan jangka waktu penebusan, dan kepada Keuchik agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara melakukan perjanjian gadai tanah sawah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE (Rizki Hamdani, 2016)

PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE (Syarifah Rizki Anggraini, 2016)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)

EKSISTENSI GALA TANAH DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR (Supriadi, 2020)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (Mayasari, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy