//

TANGGUNG JAWAB TUKANG GIGI SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN PRAKTIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang LIA NOVITA PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Lia Novita Putri, 2018 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 9 menyatakan tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam pasal 6 ayat (2).Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi/pelaku usaha yang tidak menjalankan pekerjaannya serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum dan pemberian ganti rugi yang diberikan oleh tukang gigi terhadap konsumen penerima jasa tukang gigi serta tanggung jawab pemerintah dalam menangani tukang gigi yang melakukan pelanggaran praktik. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaanya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 dan tanggung jawab yang diberikan oleh tukang gigi sebagai pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen pun belum terlaksana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 tahun 1999.Tanggung jawab pemerintah dalam menangani hal tukang gigi yang melakukan praktik diluar kewenangannya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sanksi apabila terdapat tukang gigi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada pelaku usaha agar memperhatikan hak-hak konsumen serta kewajiban yang harus ia lakukan sebagai pelaku usaha dan bertanggungjawab memberikan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang serta tidak melakukan tindakan pekerjaan yang dilarang oleh Undang-Undang.Kepada konsumen pengguna jasa tukang gigi disarankan agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih tukang gigi sebagai sarana penyembuhan penyakit gigi dan mulut.Kepada pemerintah Kota Banda Aceh diharuskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat agar terhindarnya pelanggaran praktik yang dilakukan oleh tukang gigi agar tidak terjadinya kerugian yang akan diderita oleh konsumen.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE (MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN, 2018)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizky Maulina Putri, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA ALAT LATIHAN BEBAN PADA PUSAT KEBUGARAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Abieza Rayyan, 2020)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Sari Ramadhana, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy