//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 198/PID.SUS/2015/PN-MBO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Intan Masih - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK INTAN MASIH, 2018 (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 198/Pid.Sus/2015/PN-Mbo memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tanpa melihat lebih teliti bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap anak yang termaksud dalam Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Dalam hal anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)” dimana Pasal tersebut lebih memenuhi unsur dan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa”. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa putusan Nomor: 198/Pid.Sus/2015/PN-Mbo salah, karena Jaksa Penuntut Umum salah menerapkan pasal dalam surat dakwaan dan hakim yang kurang cermat dalam memuat pertimbangan di persidangan sehingga asas keadilan tidak tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen yang merupakan dokumen-dokumen hukum berupa putusan pengadilan, doktrin hukum, kamus hukum, dan artikel yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Jaksa Penuntut Umum salah menerapkan Pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Demikian pula dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim, yang tidak melihat fakta-fakta di persidangan sehingga tidak terpenuhinya asas keadilan dalam putusan hakim. Disarankan Jaksa Pununtut Umum harus lebih teliti dalam membuat surat dakwaan. Demikian juga hakim diharapkam dalam memberikan putusan harus memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diberikan oleh hakim tidak terdapat kekeliruan dalam menjatuhkan putusan, hakim juga diharapkan dapat membuat putusan seadil-adilnya dan bijaksana sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak meresahkan masyarakat dengan putusan hakim tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 22/PID.AN/2012/PN-JTH TENTANG ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PENYANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (NURKHAIRINA, 2014)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP) (ZHIAUL MUQADDASI, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 198/PID.SUS/2015/PN-MBO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK (Intan Masih, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy