//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR : 43/PID.B/2015/PN.BIR TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Maidar Rahmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MAIDAR RAHMI , 2018 (Nursiti S.H.,M.Hum) Sebuah putusan pengadilan haruslah mencerminkan penegakkan hukum yang berkeadilan, adanya kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, masyarakat harus yakin dan percaya terhadap pengadilan dan hukum karenanya setiap putusan yang ada haruslah sesuai undang-undang yang telah mengaturnya. Pasal 341 KUHP berbunyi: seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum, karena makar mati terhadap anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Putusan Nomor 43/pid.b/2015/PN.bir hakim telah keliru dalam memperhatikan dakwaan primair subsidair, seharusnya hakim teliti dalam menelaah di persidangan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor : 43/Pid.B/2015/PN.Bir keliru dalam menerapkan pasal, tidak memperhatikan dakwaan subsidair yang di cantumkan jaksa, mengingat subsidair lebih memenuhi unsur dan hakim juga tidak melihat fakta-fakta di persidangan dalam menelaah dari setiap kebenaran yang dihadirkan dimuka persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu jenis data yang digunakan jenis data sekunder. Pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan mencakup KUHP, KUHAP, Undang-undang, putusan Menteri kehakiman, putusan pengadilan dan buku-buku, Serta untuk melengkapi data juga membandingkan dengan beberapa studi kasus yang memiliki kesamaan kasus dari tempat yang berbeda dalam menganalisis. Hasil penelitian menunjukkan hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 43/Pid.B/2015/PN.Bir Putusan hakim sudah menetapkan Pasal 306 KUHP, pasal tersebut tidaklah memenuhi unsur dari tindak pidana yang dilakukan, padahal Pasal 341 KUHP lebih memenuhi unsur dilihat dari keterangan yang telah diuraikan dalam persidangan. Demikian pula dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim, yang tidak melihat fakta-fakta di persidangan sehingga hakim keliru dalam menerapkan pasal. Disarankan kepada hakim dalam membuat suatu putusan dapat melihat unsur dari setiap pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan, kepada hakim dalam mengambil suatu putusan haruslah melihat fakta di persidangan agar tidak ada kesalahan dalam pemilihan pasal yang memenuhi unsur sehingga apabila primer tidak terpenuhi maka dapat melihat subsidair sehingga dapat mencapai suatu putusan yang berkeadilan dalam persidangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |