//
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RAIHAN TASYA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berjalan selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 dan berakhir pada 12 April 2018. PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berada di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Cot Mancang, Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Prakrik dikumpulkan melalui metode pengamatan langsung terhadap objek penelitian yang merupakan sumber data, sehingga data yang diperoleh bersifat objektif serta mengadakan wawancara dengan melakukan komunikasi langsung terhadap pihak-pihak tertentu. Penggunaan jasa teknik, PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% yang dipotong oleh budgeting staff. Pembayaran atau penyetorannya PPh Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui e-tax mandiri dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti telah melakukan pembayaran atau penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke budgeting staff sebagai bukti telah melakukan pelaporan pajak terutang. Berdasarkan hasil kerja praktik yang telah penulis lakukan selama 2 bulan, maka penulis menyimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (TRIA FARAH AMZA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |