//

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang YUNIZAR SAFITRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh merupakan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang telah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam hal perencanaan pembangunan ekonomi, ketenagakerjaan, sarana, prasarana, keistimewaan Aceh, sumber daya manusia dan penelitian perundang-undangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh mempunyai visi yaitu menjadikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh sebagai pusat perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dalam pelaksanaan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi, inovatif dan berkelanjutan. Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Setelah mengamati proses pembayaran yang digunakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam masa praktek kerja selama dua bulan, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam melakukan pembayaran TPK berdasarkan golongan, absensi dan kinerja pegawai. Perhitungan komponen kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai tersebut yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja kepada Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Tenaga Honorer Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Qanun di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Prosedur yang digunakan dalam pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja adalah langsung. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara Pengeluaran membuat rekap pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja pegawai dan tenaga honorer selanjutnya dilakukan penerbitan SPD. Kemudian bendahara membuat pengajuan SPP-LS untuk tunjangan, lalu penerbitan SPM dan pencairan SP2D yang akan diterbitkan oleh BUD.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TATA CARA PERHITUNGAN PPH 21 ATAS PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA DAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH (ANDI SETIAWAN, 2020)

PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (ADEL VIANI, 2018)

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA DINAS PENDIDIKAN ACEH (VINY EFFENDI, 2016)

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEJAKSAAN TINGGI ACEH (DERISCA GEBRINA, 2018)

PROSEDUR PENCAIRAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA SEKRETARIAT DAERAH ACEH (NASWA AFRA RIZTA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy