//
PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | YUNIZAR SAFITRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh merupakan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang telah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam hal perencanaan pembangunan ekonomi, ketenagakerjaan, sarana, prasarana, keistimewaan Aceh, sumber daya manusia dan penelitian perundang-undangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh mempunyai visi yaitu menjadikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh sebagai pusat perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dalam pelaksanaan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi, inovatif dan berkelanjutan. Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Setelah mengamati proses pembayaran yang digunakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam masa praktek kerja selama dua bulan, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam melakukan pembayaran TPK berdasarkan golongan, absensi dan kinerja pegawai. Perhitungan komponen kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006. Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai tersebut yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja kepada Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Tenaga Honorer Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Qanun di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Prosedur yang digunakan dalam pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja adalah langsung. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara Pengeluaran membuat rekap pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja pegawai dan tenaga honorer selanjutnya dilakukan penerbitan SPD. Kemudian bendahara membuat pengajuan SPP-LS untuk tunjangan, lalu penerbitan SPM dan pencairan SP2D yang akan diterbitkan oleh BUD. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PERHITUNGAN PPH 21 ATAS PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA DAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH (ANDI SETIAWAN, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |