//

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 217 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CLAIRE LIMONDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CLAIRE LIMONDA, PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PASAL 217 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG 2018 PENGADILAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,64),bibl,pp. (Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H.) Dalam Pasal 217 KUHP disebutkan bahwa, “Barangsiapa membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.800.000,-.”. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang tidak diberikan sanksi pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab timbulnya kegaduhan di dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menjelaskan bagaimana penerapan Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam penerapan Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya gaduh di dalam ruang sidang pengadilan adalah spontanitas dari pengunjung sidang dan kesadaran hukum yang masih rendah, penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pidana Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh bukan tidak diterapkan namun belum pernah diterapkan, mengingat belum terpenuhinya unsur Pasal 217 KUHP. Hambatan dalam penerapan Pasal 217 KUHP adalah tidak ada batasan mengenai unsur gaduh sehingga tidak terpenuhinya unsur pasal. Upaya yang dilakukan oleh hakim agar mencegah kegaduhan di dalam sidang pengadilan yaitu dengan menjelaskan mengenai tata tertib sidang sebelum sidang dimulai. Disarankan kepada hakim agar menegakan kewibawaannya dan selalu menghimbau kepada pengunjung sidang agar selalu tertib di dalam ruang sidang pengadilan, agar ditambahkan jumlah petugas keamanan sidang dan pembacaan tata tertib sidang oleh panitera pengganti sebelum persidangan di mulai juga dijelaskan mengenai Pasal 217 KUHP beserta ancaman pidananya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR: 66/PID.B/2014/PN.AMP TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (T.ERU FADHILLAH, 2017)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 159 AYAT (1) KUHAP TENTANG SAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKSI LAIN SEBELUM MEMBERI KETERANGAN DI SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD GHAZI H, 2018)

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy