//
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TEUKU M RIAN ADHARY - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK T MUHAMMAD RIAN ADHARY, 2018 PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (Suatu Penelitian di kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57),pp.,bibl.,tabl. Mustakim,S.H.,M.Hum. Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.Dalam penjualan elpiji tabung 3 kg telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha yang menjual elpiji tabung 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroelum Gas Tabung 3 kg dalam Provinsi Aceh. Namun, adanya penjualan elpiji tabung 3 kg baik yang dilakukan oleh pangkalan maupun pengecer melebihi harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan akibat dari perbuatan melawan hukum dalam penjualan elpiji tabung 3 kg, untuk menjelaskan penyebab terjadi penjualan elpiji di atas HET, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam penjualan elpiji tabung 3 kg. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi dokumen, observasi, dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha mengakibatkan konsumen mengalami kerugian dengan membeli elpiji tabung 3 kg melebihi HET, mengahambat konsumen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan langkanya stok elpiji tabung 3 kg. Faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum ialah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur pengecer, guna mendapatkan keuntungan yang besar, dan pangkalan tidak benar-benar menjadi pihak terakhir yang berhubungan dengan konsumen. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengatasi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha dalam penjualan elpiji adalah membentuk tim pengawas guna mengawasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg di lapangan. Disarankan kepada pemilik pangkalan tidak menjual elpiji tabung 3 kg melebihi HET dan langsung menyalurkan kepada konsumen. Pemerintah kota Banda Aceh agar mengawasi dengan baik terkait kebijakan elpiji tabung 3 kg agar tidak terjadi pelanggaran dan konsumen dapat menikmati manfaat dari adanya subsidi tersebut. iii | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (HAIKAL MAULIDY, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |