//
PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ALISA FARADILA ANUGRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan kerja praktik merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama dua bulan di Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh dan telah mendapatakan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Adapun tujuan laporan kerja praktik adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran uang makan pegawai pada Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berlaku dan apakah sama dengan yang diajarkan selama dibangku kuliah, dan untuk menambah informasi serta wawasan tentang Prosedur Pembayaran Uang Makan Pegawai Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. Prosedur pembayaran uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh PPK mengajukan SPP-LS uang makan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM-LS uang makan dengan lampiran daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, KPA dan SSP PPh. Prosedur tersebut tetap sesuai Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATRA-1 PROVINSI ACEH (ILHAM AULIA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |