//

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PAULA ANDIKA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh merupakan salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan dibidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum didalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh No. 20, Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 dan berakhir tanggal 12 April 2018 dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 16.30 WIB. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembuatan Efin untuk Pelaporan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Saat ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh jumlah wajib pajak yang sudah memiliki Efin diantaranya wajib pajak orang pribadi sebesar 1004 orang dan wajib pajak badan sebesar 345 badan. Prosedur Pembuatan Efin untuk Pelaporan Pajak Penghasilan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan Aktivasi Efin dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan atau memberikan Formulir Permohonan Aktivasi Efin kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permintaan Aktivasi dan Cetak Ulang Efin dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan apabila efin sudah selesai diaktivasi, daftarkan pada DJP online atau Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik agar wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara e-Filling.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PELAPORAN SPT OLEH WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPH FINAL ATAS UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018 PADA KPP PRATAMA ACEH BESAR (MUHAMMAD RAIHAN FEBRIAN, 2019)

PROSEDUR PELAPORAN TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (NADYA URRAHMI, 2017)

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018)

PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (SYAIVOL WAHYUDI, 2017)

MEKANISME PELAPORAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) TAHUNAN ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN PADA KPP PRATAMA MEULABOH (SARAH KURNIA SARI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy