//

PENERAPAN PENAHANAN TERHADAP TERPIDANA PERKARA JARIMAH MAISIR DAN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZAKIA ULTARI G - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zakia Ultari G., PENERAPAN PENAHANAN TERHADAP TERPIDANA 2018 PERKARA JARIMAH MAISIR DAN KHALWAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 60) pp., tabl., bibl., app. (Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum.) Pasal 30 ayat (2) huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan tentang penahanan terhadap pelaksanaan ‘uqubat paling lama yaitu 5 hari. Aturan yang ditetapkan berdasarkan Qanun Hukum Acara Jinayat tersebut memiliki kendala atau hambatan sendiri bagi Jaksa sebagai eksekutor. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan penerapan penahanan terhadap pelaksanaan ‘uqubat terpidana perkara jarimah maisir dan khalwat yang terjadi di lapangan, untuk menjelaskan kendala yang didapat pada saat diterapkan penahanan tersebut, serta untuk menjelaskan aturan mengenai waktu inkracht suatu perkara antara QHAJ dengan KUHAP. Data dalam penulisan didapat melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, membaca buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang didapat melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa penerapan penahanan untuk pelaksanaan ‘uqubat dengan pemberian waktu paling lama 5 (lima) hari tersebut ternyata dalam kenyataan sulit untuk diterapkan oleh Jaksa sebagai eksekutor. Dalam QHAJ penahanan terhadap pelaksanaan ‘uqubat paling lama 5 hari, tetapi dalam hasil penelitian didapat di lapangan bahwa adanya penetapan hakim dalam amar putusannya yang menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan sampai ekseskusi selesai dilaksanakan dan adanya sisa masa penahanan setelah putusan inkracht. Hal ini tentu berlawanan dengan QHAJ dan adanya perampasan hak bagi terdakwa. Kendala atau hambatan pada penerapan penahanan tersebut disebabkan oleh terhambatnya pada proses untuk pelaksanaan ‘uqubat cambuk terhadap terpidana jarimah. Aturan mengenai waktu inkracht suatu perkara jarimah maisir dan khalwat yaitu masa untuk mempelajari selama 7 hari tersebut tidak diatur dalam Qanun Hukum Acara Jinayat, walaupun demikian Hakim tetap merujuk pada aturan yang diatur pada KUHAP. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar membantu penegakan hukum yang diatur dalam QHAJ, memberikan dukungan alokasi/anggaran dana dalam penegakan syariat Islam, serta menyarankan Pemerintah Aceh untuk mengatur kembali aturan dalam QHAJ agar aturan yang tidak termuat dalam Qanun dapat dilengkapkan sesuai dengan yang termuat pada KUHAP.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KUTACANE) (ABD.KHALIB, 2019)

KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019)

EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES (Sabri Molisi, 2019)

PELAKSANAAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (RIZQI NURUL FADHILAH, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy