//

TANGGUNG JAWAB BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI (BRANCHLESS BANKING) TERHADAP NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH AGEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK BRI CABANG BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang OKTAVIA DWI RAHAYU - Personal Name

Abstrak/Catatan

YUSRI, S.H., M.H. Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif menyebutkan bahwa “Bank penyelenggara Laku Pandai bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan agen yang termasuk dalam cakupan layanan agen sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama”, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh bank tidak menguntungkan nasabah. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen Laku Pandai, menjelaskan tanggung jawab hukum bank penyelenggara Laku Pandai kepada nasabah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen Laku Pandai, dan menjelaskan pengawasan bank penyelenggara Laku Pandai terhadap agen Laku Pandai. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian nasabah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen Laku Pandai, yaitu hilangnya keuntungan bagi nasabah yang berharap dengan melakukan transaksi melalui agen BRI Link akan meminimalisir biaya, berkurangnya saldo yang terdapat pada rekening nasabah dalam jumlah besar akibat transaksi transfer yang dilakukan agen BRI Link tanpa sepengetahuan nasabah, kegagalan berinvestasi akibat dana milik nasabah ditarik secara melawan hukum oleh agen BRI Link, hilangnya data-data nasabah yang disimpan oleh agen dikarenakan faktor kesengajaa ataupun kelalaian. Tanggung jawab yang diberikan oleh bank kepada nasabah, yaitu menelusuri dan menginvestigasi laporan, memberikan pembinaan atau teguran kepada agen, memberikan sanksi kepada Agen, mengembalikan biaya yang ditarik diluar ketentuan kepada nasabah. Akan tetapi, jika kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaian nasabah, bank tidak bertanggung jawab mengembalikan biaya kepada nasabah. Pengawasan yang dilakukan pihak bank terhadap agen melalui 2 (dua) cara, yaitu pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung. Disarankan kepada pihak bank untuk merevisi perjanjian kerja sama penyelenggaraan Laku Pandai serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemilihan dan penyaringan agen Laku Pandai.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERANAN AGEN BRILINK PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT SIMPANG TUJUH ULEE KARENG, BANDA ACEH (LENI AMALIA, 2017)

TANGGUNG JAWAB BANK UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM HAL MENJAGARN RAHASIA BANK (RAIHAN, 2015)

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP CORPORATE REPUTATION DAN BRAND EQUITY PT. BANK ACEH SYARIAH DENGAN TRUST DAN CUSTOMER SATISFACTION SEBAGAI VARIABEL MEDIASI (Citra Muliani, 2019)

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI SMS BANKING PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (SITI ELIZA, 2017)

PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO (KUM) PADA PT.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG DAUD BEUREUEH BANDA ACEH (MUHAMMAD IHSAN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy