//
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA TIDAK SAH OLEH NON PELANGGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ARIMASRURI ZULKARNEN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Arimasruri Zulkarnen, ™DAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA TfDAK SAH OLEH NON PELANGGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAiN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (VI,55),pp.,bibl.,tabl. Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Ketenagalistrikan menyebutkan bahvva “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banvak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”. Sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 20 J 7. PT. PLN Aceh Besar men cat at babwa banyak terdapat tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara tidak sah oleh non pelanggan di wilayah Aceh Besar. Tujuan penuUsan sktipsi u\i untuk menjelaskan faklor penyebab terjadmya tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara tidak sah oleh non pelanggan, menjelaskan alasan tindak pidana tersebut tidak diproses ke pengadilan, dan rnenje/askan penegakan hukum serfa hambatan penegak hukum terhadap tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara tidak sah oleh non pelanggan yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar. PeneVit'ian ini menggunaan penelitian kepustakaan dan peneVitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut adalah tingkat perekonomian yang rendah, kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum, kurang tegasnya sanksi yang diterapkan. Alasan tidak diproses ke pengadilan adalah karena mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. agar mendapat ganti rugi dan menghindari biaya yang besar dan waktu yang relatif lama. Upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum yaitu dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti menyelesaikan dengan sanksi. Hambatan dalam penegakkan hukum ini disebabkan oleh kurangnya informasi terhadap tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara tidak sah oleh non pelanggan dan pemeriksaan sulit dilakukan. Disarankan kepada masyarakat untuk taat terhadap hukum, diharapkan berlakunya pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Ketenagalistrikan sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana tersebut, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat kabupaten Aceh Besar. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA UNTUK PENERANGAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEUCAMATAN LHOKNGA ACEH BESAR) (RISWANDI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |