//

PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nita Humaida - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nita Humaida, 2018 Adi Hermansyah, S.H., M.H Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam Pasal 14 ayat (1) menjelaskan tentang hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan remisi. remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang harus dipenuhi. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Warga Binaan Pemasyarakatan memperketat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana Narkotika. Namun pada faktanya ketentuan dalam peraturan ini belum berjalan secara maksimal. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan alasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana narkotika. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadap narapidana Narkotikan dengan cara dilakukan penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatn untuk kelayakan, kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Rutan melalui Kepala kantor Departemen Hukum dan Perundang-undangan usulan remisi ini diajukan setelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, alasan pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika karena remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang tidak dapat diganggu gugat dan dikuatkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya akibat hukum dari pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika adalah pengurangan masa pidana yang dijalankan oleh narapidana, menyebabkan pembebasan seketika, dan masa pembebasan bersyarat menjadi lebih singkat. Disarankan dalam proses pemberian remisi terhadap napi narkotika dilakukan sidang uji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak tidaknya narapidana tersebut dapat menerima remisi, dan kepada KARUTAN Kelas II B Banda Aceh untuk menambah anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH TAHANAN WANITA DI RUMAH TAHANAN KELAS II B TAKENGON (Opra Wirdatul Tifla, 2018)

IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016)

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA (Nurizati, 2016)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (Nabila Natasya, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy