//
PRO DAN KONTRA DALAM PROSES PENGESAHAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH TAHUN 2013 - 2033 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Jufrizal - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tujuan penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan subwilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi. Pengesahan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2013 – 2033 menimbulkan pro-kontra antara Pemerintah Aceh dan masyarakat sipil. Pro-kontra tersebut disebabkan oleh masih banyaknya terdapat kelemahan/kekurangan dalam Qanun RTRW Aceh dan di dalam qanun tersebut ada beberapa substansi yang seharusnya ada dalam tata ruang tetapi di dalam Qanun RTRW Aceh tidak ada, sehingga muncul penolakan-penelokan dari masyarakat. Oleh karena itu menarik dilakukan penelitian untuk melihat apa penyebab terjadinya pro-kontra dalam Qanun RTRW Aceh dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pro-kontra dalam Qanun RTRW Aceh dan dampaknya terhadap masyarakat, dimana penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh. Berdasarkan tujuan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara informan dan dokumen-dokumen penting, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga indikator penting yang menyebabkan terjadinya pro-kontra di kalangan masyarakat yaitu hilangnya Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun RTRW Aceh yang menjadi kawasan strategis nasional yang harusnya dilindungi, tidak mengakomodir wilayah mukim yang menjadi hak kelola wilayah masyarakat setempat, dan kurangnya keterlibatan publik dalam proses pembuatan Qanun RTRW Aceh. Serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Peneliti mengaharapkan agar pemerintah dan masyarakat sipil dapat berkomunikasi dan berkerjasama dengan baik agar terciptanya suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik. Kata Kunci: Qanun RTRW Aceh, Pemerintah Aceh dan Masyarakat Sipil | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |