//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP EMASARAN PRODUK ASURANSI AXA MANDIRI MELALUI SARANA TELEMARKETING (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DESTYA ANDHARA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Asuransi AXA Mandiri Melalui Sarana Telemarketing (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,65)pp.,bibl.,app. ABSTRAK Destya Andhara, 2018 Yunita, S.H., LL.M. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dan/atau jasa yang ditawarkan. Pemanfaatan media elektronik ataupun alat bantu komunikasi merupakan alternatif dari perusahaan asuransi dalam memasarkan produk kepada konsumen, cara pemasaran model inilah yang dalam bahasa pemasaran disebut transaksi telemarketing. Transaksi telemarketing sah menurut hukum namun dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, karena para pihak dalam membuat kesepakatan tidak bertatap muka tapi hanya melalui telepon sehingga informasi yang diperoleh konsumen kurang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing, kerugian yang ditimbulkan akibat dari pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing, serta upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dengan pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan memberikan kuesioner dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan mengenai pemasaran produk asuransi AXA mandiri melalui sarana telemarketing tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kurang jelasnya informasi yang diperoleh konsumen mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen akibat dari pemasaran produk asuransi AXA Mandiri melalui sarana telemarketing yaitu kerugian dalam bentuk materil yang nyata dan immaterial hilangnya rasa kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dengan cara non-litigasi, jika tidak menemukan solusi maka konsumen dapat memilih menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi. Disarankan kepada Pemerintah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai transaksi telemarketing sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usaha harus sesuai dengan aturan dan kewajiban yang sudah ditetapkan. Diharapkan kepada konsumen agar lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen sehingga hak-haknya tidak terabaikan, serta pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produk yang ditawarkan. Perlu adanya lembaga penyelesaian sengketa konsumen di tingkat daerah seperti BPSK. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUTO DEBIT REKENING TANPA PERSETUJUAN NASABAH AKIBAT DARI PEMASARAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING (Nurul Iman, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |