//
PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FURQAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FURQAN, PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH 2018 (RiaFitri, S.H., M.H.Hum,) FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala (viii, 53) pp,. tabl,. Bibl. Dalam Pasal 9 ayat (1) Qanun Kota Banda AcehNomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan PembinaanPedagang Kaki Lima, dijelaskan “Untuk mempergunakan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setiap Pedagang Kaki Lima harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Walikota.” Namun dalam kenyataannya Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL masih banyak yang belum mempuyai izin tempat usaha tertulis dan hal ini PKL menimbulkan persoalan mengenai terganggunya keindahan kota dengan berjualan memanfaatkan area pinggir jalan raya untuk memenuhi kebetuhan ekonomi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan izin tempat usaha PKL, faktor-faktor yang menyebabkan PKL tidak mempunyai izin, tindakan hukum pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL tidak mempunyai izin. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan izin tempat usaha berdagang PKL sampai saat ini belum mengikuti peraturan yang berlaku, dikarenakan Wali Kota Banda Aceh belum mengeluarkan peraturan penetapan lokasi tempat usaha PKL sebgaimana diperintahkan daalam pasal. Faktor-faktor penyebab tidak mengurus izin tempat usaha berdagang pemerintah kota sampai saat ini belum selesai merancang peraturan tempat lokasi untuk PKL dan kurangnya jumlah petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Kota Banda Aceh, kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Pasar terkait tempa tusaha berdagang serta kurangnya kesadaran PKL dalam mengurus izin tempat usaha berdagang. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL yang tidak mempunyai izin tempat usaha berdagang, memberikan teguran secara lisan dan teguran secara tulisan (surat pernyataan) serta mengambil tindakan langsung ke lapangan dengan tidak mengizinkan berjualan. Diharapkan pemerintah Kota Banda Aceh segeramengeluarkan peraturan penetapan usaha lokasi untuk PKL dan Pemerintah kota segera menyelesaikan rancangan peraturan walikota dan pemerintah kota mampu menyediakan lahan disetiap kecamatan untuk para PKL agar terpenuhinyakebutuhan PKL. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KONDISI SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KAKI LIMA ILEGAL DI BANDA ACEH (Cildina mutiara, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |