//

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZULIADI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ZULIADI 2018 PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 72) pp., bibl. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H Masyarakat adat suku pakpak adalah suku yang menganut sistem patrilineal, yaitu menarik keturunan dari garis keturunan laki-laki, dalam pembagian harta warisan hanya anak laki-laki yang berhak mendapatkan harta waris peninggalan orang tua, sedangkan anak perempuan tidak, karena setelah menikah anak perempuan akan mengikut suaminya. Kenyataannya masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, harta warisan telah dibagikan kepada seluruh ahli waris termasuk ahli waris perempuan. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan sistem kekerabatan masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, serta upaya penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat pada masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yg terjadi dalam masyarakat. Sedangkan untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dengan responden dan informan yang kemudian digabungkan dengan data yang diproleh dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan menurut adat suku pakpak masih dipertahankan dan dilestariakan dengan baik, akan tetapi dalam hal pembagian harta warisan, telah terjadi pergeseran yang sebelumnya masih kuat mengikuti hukum adat, sekarang mengikuti hukum Islam seiring dengan masuknya hukum Islam dan juga perkembangan masyarakat. Oleh karena demikian, harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua semuanya dibagikan kepada seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan keluarga dan diputuskan dengan kesepakatan bersama. Diharapankan kepada masyarakat suku pakpak agar sistem kekerabatan tetap dipertahankan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Kepada pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan tentang pembagian harta warisan baik dari segi hukum nasional maupun hukum Islam, dan agar penyelesaian sengketa dengan jalan musyawarah tetap dijadikan cara utama untuk menyelesaiakan sengketa mengenai pembagian harta warisan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (DESI AYU NINGSIH, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)

MOTIVASI GURU DALAM MENGAJAR PENJASSD NEGERI KECAMATAN SULTAN DAULAT RNKOTA SUBULUSSALAM (Marzuki, 2015)

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Astri Kardila, 2017)

MOTIVASI BELAJAR PENJASORKES SISWA SMA NEGERI 1 SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (Husaini, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy