//
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI TERHADAP BUKU YANG DIJUAL OLEH PELAKU USAHA ONLINE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD IKHSAN RIZKY ZULKARNAIN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menetapkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Namun dalam kenyataannya terdapat pelaku usaha buku online yang tidak memberikan hak atas informasi kepada konsumen secara benar, jelas dan jujur. Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelaku usaha tidak memberikan informasi tersedia atau tidaknya buku yang dijual dan pelaku usaha tidak memberikan informasi terkait buku yang dijual terdapat cacat produk. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perdagangan buku secara online, untuk menjelaskan tanggungjawab pelaku usaha atas pelanggaran hak informasi konsumen terhadap buku yang dijual pelaku usaha secara online, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh konsumen atas pelanggaran hak informasi konsumen terhadap buku yang dijual pelaku usaha secara online. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Perlindungan konsumen terkait dengan jual beli buku secara online terdapat di dalam Pasal 19 UUPK yang memuat tentang tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran terhadap hak konsumen, serta Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang memuat perihal tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas barang yang terdapat cacat tersembunyi dalam transaksi elektronik. Bentuk tanggung jawab yang dapat pelaku usaha berikan adalah ganti rugi kompensasi maupun menggantikan kembali buku tersebut. Upaya yang dilakukan konsumen akibat pelanggaran hak atas informasi oleh pelaku usaha buku online dapat dengan membatalkan pembelian, melaporkan kepada lembaga swadaya perlindungan konsumen, meminta ganti kerugian, mengajukan komplain kepada pelaku usaha, serta dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur litigasi. Disarankan kepada pelaku usaha agar memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur kepada konsumen sesuai dengan ketentuan UUPK, dan kepada konsumen agar lebih cerdas dan kritis dalam memperoleh dan mempertahankan hak-haknya sebagai konsumen, serta kepada pemerintah diharapkan agar dapat meningkatkan pengawasannya dalam sistem belanja buku online ini. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (MONARISA SALSABILLA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |