//

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AINUL DIAN LESTARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di LPP TVRI Stasiun Aceh yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Mata Ie, Aceh Besar selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 12 April 2018. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktik adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dengan Sumber dana APBN di LPP TVRI Stasiun Aceh dan untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan, dan mengumpulkan dokumen Berdasarkan pembahasan dalam laporan kerja praktik dapat disimpulkan bahwa prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium di LPP TVRI Stasiun Aceh dilakukan dengan cara mengumpulkan identitas wajib pajak, menghitung jumlah pajak yang dipotong, membuat bukti pemotongan dan membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium. Berdasarkan hal tersebut terdapat kesalahan penggunaan Dasar Penggunaan Pajak saat menghitung jumlah pajak Bukan Pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, kesalahan penggunaan tarif untuk PNS Instansi lain dan ketidaksesuaian penggunaan format bukti pemotongan dan tata cara pengisiannya. Selanjutnya penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan e-billing tepat pada batas akhir penyetoran. LPP TVRI Stasiun Aceh tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Prosedur pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dengan sumber dana APBN di LPP TVRI Stasiun Aceh tidak sesuai dengan peraturan Direktur Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9 ayat (1) tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk Bukan Pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang Tarif Pajak untuk PNS dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang penggunaan format bukti pemotongan dan tata cara pengisiannya. Penyetoran PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Pelaporan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLAKUAN AKUNTANSI PANJAR PERJALANAN DINAS PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (KASMALIZA FITRIA, 2016)

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) (DARA UMROH, 2020)

PENGARUH IKLIM ORGANISASI, KOMUNIKASI RNDAN KOMPENSASI TERHADAP MOTIVASI KERJA RNSERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA KARYAWAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TELEVISI RNREPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN ACEH (CUT NURMARITA, 2014)

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 PADA STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN ACEH (DINA PUTRI ARIGA, 2018)

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PIHAK KE-3 PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RIEN ARISKA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy