//
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS HONORARIUM DENGAN SUMBER DANA APBN DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AINUL DIAN LESTARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di LPP TVRI Stasiun Aceh yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Mata Ie, Aceh Besar selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 12 April 2018. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktik adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dengan Sumber dana APBN di LPP TVRI Stasiun Aceh dan untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan, dan mengumpulkan dokumen Berdasarkan pembahasan dalam laporan kerja praktik dapat disimpulkan bahwa prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium di LPP TVRI Stasiun Aceh dilakukan dengan cara mengumpulkan identitas wajib pajak, menghitung jumlah pajak yang dipotong, membuat bukti pemotongan dan membuat rekapitulasi pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium. Berdasarkan hal tersebut terdapat kesalahan penggunaan Dasar Penggunaan Pajak saat menghitung jumlah pajak Bukan Pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, kesalahan penggunaan tarif untuk PNS Instansi lain dan ketidaksesuaian penggunaan format bukti pemotongan dan tata cara pengisiannya. Selanjutnya penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan e-billing tepat pada batas akhir penyetoran. LPP TVRI Stasiun Aceh tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Prosedur pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dengan sumber dana APBN di LPP TVRI Stasiun Aceh tidak sesuai dengan peraturan Direktur Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 pasal 9 ayat (1) tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk Bukan Pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang Tarif Pajak untuk PNS dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang penggunaan format bukti pemotongan dan tata cara pengisiannya. Penyetoran PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Pelaporan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLAKUAN AKUNTANSI PANJAR PERJALANAN DINAS PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TVRI STASIUN ACEH (KASMALIZA FITRIA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |