//

PROSEDUR PENERBITAN DAN PELAPORAN E-FAKTUR PENGGANTI JASA IKLAN MUAT DI HARIAN SERAMBI INDONESIA PADA PT. ACEH MEDIA GRAFIKA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT SARAH FARADILA - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT. Aceh Media Grafika yang beralamat di Jl. Raya Lambaro Km 4,5 Desa Meunasah Manyang, Ingin Jaya Aceh Besar, Provinsi Aceh, selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 12 April 2018. Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan dan pelaporan e-Faktur Pengganti jasa iklan muat di harian Serambi Indonesia. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan dan mengumpulkan dokumen. Penyebab diterbitkannya e-Faktur Pengganti adalah kesalahan dalam pengisian identitas penerima Jasa Kena Pajak, salah dalam penulisan tanggal muat iklan, salah pengisian jumlah harga penggantian, sehingga Pajak Keluaran yang dipotong salah, dan kesalahan atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa kena Pajak. Prosedur penerbitan e-Faktur Pengganti atas jasa iklan muat di Harian Serambi Indonesia dapat dilakukan setelah PT. Aceh Media Grafika menerbitkan e-Faktur Pajak Normal, e-Faktur Pengganti dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, dengan mengisi data yang sebenarnya, kemudian e-Faktur Pengganti dapat dicetak dan diserahkan kepada penerima jasa iklan. Prosedur pelaporan e-Faktur Pengganti jasa iklan muat di harian Serambi Indonesia yaitu dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, sehingga semua transaksi yang telah dibuat Faktur Pajak Keluaran dan Masukan akan otomatis terinput. PT. Aceh Media Grafika melaporkan pajak menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1111. Prosedur penerbitan e-Faktur Pengganti atas jasa iklan muat di Harian Serambi Indonesia pada PT. Aceh Media Grafika telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 Lampiran VI huruf A angka 5 dan 6 tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang Rusak, Salah dalam Pengisian, atau Salah dalam Penulisan. Namun, tanggal pada e-Faktur Pengganti diisi tanggal pada saat penerbitan e-Faktur Pajak Normal yang salah, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 Lampiran VI huruf A angka 5. Prosedur pelaporan e-Faktur Pengganti muat di Harian Serambi Indonesia pada PT. Aceh Media Grafika telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 Lampiran VI huruf A angka 8 dan 9, dan pelaporan SPT Masa PPN pada PT. Aceh Media Grafika telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 15A ayat (2) tentang penyampaian SPT Masa PPN.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISA PENGENDALIAN KUALITAS MENGGUNAKAN METODE SIX SIGMA DAN 5 WHY PADA PT ACEH MEDIA GRAFIKA (Fitriana Risna, 2017)

PROSEDUR PERHITUNGAN BIAYA PERCETAKAN KORAN SERAMBI INDONESIA PADA PT. ACEH MEDIA GRAFIKA (AL-HADISYAHPUTRA, 2019)

PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEGMEN HARIAN SERAMBI INDONESIA PADA PT. ACEH MEDIA GRAFIKA (INDAH AYU ASTUTI, 2018)

PELANGGARAN PEDOMAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL MENTERI KESEHATAN OLEH MEDIA CETAK DI ACEH (STUDI KASUS MEDIA CETAK HARIAN SERAMBI INDONESIA) (Astia Ulfa, 2017)

PROSES GATEKEEPING PEMBERITAAN LGBT PADA HARIAN SERAMBI INDONESIA (QURRATA AYUNI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy