//

PROSEDUR KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang LIA DHARMA RISKA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Laporan Kerja Praktik (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh pada bidang Akuntansi. Penulisan laporan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Laporan kerja praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh informasi melalui observasi, interview (wawancara) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh serta dokumentasi dan kepustakaan untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akunakun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh laporan keuangan SKPA dan laporan keuangan PPKA menjadi satu laporan keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Aceh sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun oleh SKPKA yang dalam hal ini bertindak mewakili pemerintah Aceh sebagai konsolidator. Dalam pelaksanannya, proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dilakukan dari tahap penyusunan kertas kerja konsolidasi LRA, LO, dan Neraca setiap SKPA dan PPKA, pencatatan jurnal eliminasi, dan tahap terakhir yaitu proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa prosedur konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh. Disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Aceh tetap menjaga konsistensi dan kinerja yang telah berjalan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH (HERNATA BR MANALU, 2018)

PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA PADA KANTOR BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN ACEH (SILVIA MELISA, 2018)

PROSEDUR PENCATATAN BELANJA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH (SULTAN AKHBARUL HAKEEM, 2019)

PENGARUH PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA SKPA PEMERINTAH ACEH) (Liza Fatmi, 2016)

PROSEDUR PENELAAHAN LAPORAN KEUANGAN PADA TINGKAT UAPPA-W (UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH) LINGKUP KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH (RISTA OKTAVIA MANALU, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy