//
PROSEDUR KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LIA DHARMA RISKA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan Kerja Praktik (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh pada bidang Akuntansi. Penulisan laporan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Laporan kerja praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh informasi melalui observasi, interview (wawancara) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh serta dokumentasi dan kepustakaan untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini. Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akunakun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh laporan keuangan SKPA dan laporan keuangan PPKA menjadi satu laporan keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Aceh sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun oleh SKPKA yang dalam hal ini bertindak mewakili pemerintah Aceh sebagai konsolidator. Dalam pelaksanannya, proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dilakukan dari tahap penyusunan kertas kerja konsolidasi LRA, LO, dan Neraca setiap SKPA dan PPKA, pencatatan jurnal eliminasi, dan tahap terakhir yaitu proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa prosedur konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Aceh. Disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Aceh tetap menjaga konsistensi dan kinerja yang telah berjalan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KONSOLIDASIAN TINGKAT WILAYAH PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH (HERNATA BR MANALU, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |