//
TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NAZILA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan 2018 ABSTRAK NAZILA, TINJAUAN YURIDIS HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v. 61) pp., bibl. Khairani, S.H., M. Hum. Dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditentukan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”. Ketentuan ini merupakan regulasi baru terkait hak cipta yang tidak terdapat pengaturannya di dalam undang-undang sebelumnya. Pada kenyataannya, masih terdapat hambatan untuk merealisasikan ketentuan di atas. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum pada pelaksanaan pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan kedudukan dan pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan dalam hukum jaminan, kedudukan hak cipta sebagai objek jaminan dalam perspektif Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia dan peraturan-peraturan di bidang perbankan. Cara memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan kepustakaan, peraturan perundang- undangan, jurnal hukum, dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta ditinjau dari sifatnya belum sepenuhnya memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai objek jaminan kredit, adapun kriteria yang dimaksud yaitu marketable. Hal ini dikarenakan pendaftaran hak cipta yang masih bersifat fakultatif sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum bagi calon kreditur. Apabila ditinjau dari undang-undang fidusia, hak cipta pada dasarnya telah memenuhi syarat-syarat benda yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan, namun undang-undang fidusia tidak mengatur secara keseluruhan terkait bagaimana tata cara pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan pelunasan hutang, sehingga berdampak pada sulitnya pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan kredit. Apabila ditinjau dari peraturan di bidang perbankan, maka sampai saat ini belum terdapat satu aturan pun yang mengatur hak cipta sebagai suatu objek yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan regulasi hukum terkait kewajiban pendaftaran suatu ciptaan sehingga tercapainya kepastian hukum dan menumbuhkan minat masyarakat untuk menerima hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit. Disarankan kepada pemerintah untuk memperbaharui pengaturan terkait pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sehingga mengikuti perkembangan yang terdapat di dalam undang-undang hak cipta. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan sinkronisasi antara peraturan di bidang perbankan dengan undang-undang fidusia dan undang-undang hak cipta sehingga mempermudah dalam proses pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BNI CABANG MEULABOH, ACEH BARAT) (Muhammad Kausar, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |