//

PENERAPAN HUKUM TERHADAP BECAK YANG MENGANGKUT PENUMPANG TANPA SURAT IZIN OPERASI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD ROZA K - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan ancaman pidananya, “Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke Wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00.- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).” Namun pada kenyataannya, masih adanya becak-becak yang tidak memenuhi standarisasi uji kelayakan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi sebagai angkutan umum yang tidak memenuhi standarisasi uji kelayakan dan untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan hukum bagi pemilik becak yang beroperasi tidak sesuai standarisasi angkutan umum serta tidak mematuhi aturan lalu lintas. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sampai saat ini masih belum diterapkan secara maksimal dan menyeluruh dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh becak yang beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemukan pihak kepolisian dalam penerapan hukum terhadap becak yang tidak memenuhi standarisasi becak dan melanggar lalu lintas, yaitu dari segi rendahnya angka kecelakaan, tidak adanya surat perintah dan faktor kemanusian. Hambatan yang ditemukan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terhadap becak tanpa izin dan uji kelayakan meliputi, rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum dan sulitnya sosialisasi. Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara becak, kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh , serta melakukan upaya Penerapan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN HUKUM TERHADAP BECAK YANG MENGANGKUT PENUMPANG TANPA SURAT IZIN OPERASI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD ROZA K, 2018)

PENYALAHGUNAAN MOBIL ANGKUTAN MUATAN BARANG DALAM MEMBAWA ORANG DI JALAN RAYA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE ) (Mutia Soraya, 2020)

PERANCANGAN ULANG KURSI PENUMPANG BECAK MOTOR SESUAI DENGAN STANDAR ANTROPOMETRI ORANG ACEH (Rika Ulfa, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019)

PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL BARANG DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR (ZIAUL VARIZTA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy