//
PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hendra - Personal Name |
---|---|
Subject | ELECTIONS PROCEDURES CONSTITUTIONAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK HENDRA, PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,69 ) pp., bibl., app. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menentukan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 100% secara nasional, namun pada pemilihan umum legislatif di Aceh tahun 2014 kuota pendaftaran bakal calon legislatif memuat paling banyak 120% berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK. Dalam kenyataannya kuota pendaftaran bakal calon legislatif 120% yang ditetapkan oleh KIP Aceh juga berlaku bagi partai nasional dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 yang menetapkan kuota pendaftaran bakal calon legislatif 100%. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sesuai atau tidaknya kuota pendaftaran bakal calon legislatif pada pencalonan DPRA dan DPRK pada pemilihan umum legislatif di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aturan yang seharusnya ditetapkan dan konsekuensi yuridis yang timbul akibat penambahan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 120% pada pemilihan umum legislatif di Aceh tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law research), artinya data yang di peroleh dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, juga dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuota pendaftaran bakal calon legislatif pada Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 yang memuat sebanyak 120% dari jumlah kursi yang tersedia dan berlaku untuk partai lokal dan partai nasional, seharusnya untuk partai nasional yang ada di Aceh tetap di berlakukan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 100%. Konsekuensi yuridis yang timbul akibat adanya keputusan penambahan kuota pendaftaran calon legislatif 120% oleh KIP Aceh hanya berlaku untuk partai lokal sesuai dengan Qanun No 3 tahun 2008, tetapi untuk partai nasional tidak bisa diberlakukan karena tidak ada dasar hukumnya. Disarankan kepada KIP aceh jika ingin memberlakukan asas penyelenggaraan pemilu yang adil dan merata untuk partai politik, seharusnya memberlakukan kuota 100% sampai dengan 120% untuk partai politik lokal dan untuk partai nasional tetap memuat kuota 100%, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 dan juga UUPA, karena UUPA mengatur batas maksimal 120% untuk kuota pendaftaran bakal calon legislatif dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |