//
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Muchsidin Ichwal - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Ichwal, Muchsidin. 2017. Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Suatu penelitian di Kantor Bupati Pidie. Skripsi, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing: (1) Drs. M. Nasir Basyah, M.Si (2) Dr. Sanusi, S.Pd., M.Si Kata Kunci: Implementasi, Aparatur Sipil Negara Penelitian ini berjudul “implementasi undang-un`dang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara”. Rumusan masalah meliputi : 1)bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara di kantor bupati sigli. 2) apa faktor penyebab rendahnya disiplin aparatur negara di kantor bupati sigli. 3) upaya apa yang dilakukan oleh aparatur pemerinthan untukmmeningkatkan pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di kantor bupati sigli. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi undang-undang Nomor 5 tahun 2014, untuk mengetahui penyebab rendahnya disiplin Pegawai Negeri Sipil di kantor bupati pidie dan untuk mengetahui apa upaya yang di lakukan oleh aparatur pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 di kantor bupati pidie. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan deskriptif, dengan mengunakan teknik wawancara. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari tiga orang yaitu Asisten II Sekretaris daerah, kabag organisasi sekretaris daerah dan kabag umum Badan Kepegawaian Daerah. Berdasarkan hasil penelilian dapat disimpulkan Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kantor Bupati Pidie sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pidie dan hampir semua ASN sudah mengetahui adanya Undang-Undang ini dalam pelaksanaan dan Pemerintah Kabupaten Pidie telah membentuk tim independen khusus disiplin untuk mengawasi langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk mendukung implementasi Undang-Undang ini Pemerintah Kabupaten Pidie sedang merancang Draf Peraturan Bupati. Faktor penyebab rendahnya disiplin Aparatur Sipil Negara di Kantor Bupati Pidie antara lain kurangnya kesadaran individu Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya dan rasa tanggung jawab yang masih kurang. Upaya yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kantor Bupati Pidie yaitu memberikan arahan dan nasehat serta sanksi. Dan disarankan juga pada BKD selaku badan yang menangani Aparatur Sipil Negara dan memberikan sanksi lebih tegas lagi sehingga tidak ada pembiaran terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE (FADLAN HIDAYAT, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |