//
PERBANDINGAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hamdani - Personal Name |
---|---|
Subject | COMPARATIVE LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan Hamdani, Ilmu Hukum,. Abstrak Hamdani, 2018 perbandingan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris menurut hukum islam dan kitab undang-undnag hukum perdata fakultas hukum, universitas syiah kuala(v,50),Pp, bibl.,Ilyah, S.H.,M.Hum. Masalah hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi sebagai akibat dari imbalan yang diterima orang yang berhutang. Perihal mengenai mewarisi hutang ini sangat penting untuk di perhatikan, mengigat bahwa dalam hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adanya hak dan kewajiban ahli waris terhadap beban hutang pewaris. Adanya hutang akan menimbulkan permasalahan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris. Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai tanggung jawab hutang dalam hukum Islam dan KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahanya terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan menurut hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris hanya sebatas harta peninggalan, hal tersebut diatur dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 yaitu tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban hanya pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sedangkan dalam KUH Perdata ada tiga opsi ketika warisan terbuka menerima secara murni, meneriman dengan hak istimewa, dan menolak warisan. Menerima secara murni adalah ahli waris bertanggung jawab penuh terhada hutang pewaris termasuk pula harta pribadi, menrima dengan hak istimewa ialah ahli waris hanya menanggung sebatas harta yang diterima dan tidak berkewajiban menutupi kekurangannya. Menolak warisan ialah ahli waris tidak bertanggung jawab terhadap hutang pewaris, karena tidak pernah dianggap telah menjadi ahli waris. pada dasarnya hukum Islam dan KUH Perdata sama-sama membebankan kepada ahli waris untuk bertanggung jawab terhadap beban-beban warisan pewaris. Adapun perbedaannya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan pewaris. Sedangkan dalam KUH Perdata ahli waris bisa melepas diri dari tanggung jawab terhadap beban warisan artinya ahli bisa menerima dan menolak warisan. Disaran kepada semua ahli waris harus lebih cermat dan teliti dalam hal pembagian harta warisan karena mungkin saja pewaris meninggalkan hutang yang belum terselesaikan semasa hidupnya yang mana ahli waris harus bertanggung jawab membayar hutang tersebut dari harta peninggalan pewaris. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Fizza Riska, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |