//

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhamad Gempa Awaljon Putra - Personal Name
SubjectCORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW
PUBLIC PROSECUTORS
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH Muhammad Gempa Awaljon Putra* Dahlan Ali** Mahfud*** ABSTRAK Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaannya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terdapat berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2015 - 2016, namun juga terdapat berbagai tunggakan dalam pencapaian tersebut. Masalah pokok penelitian ini ialah (1) Bagaimanakah penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh? (2) Apakah yang menjadi kendala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji mekanisme penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dan kendala yang dihadapi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Adapun sumber data lapangan dijadikan sebagai data primer berupa observasi dan wawancara serta menggunakan buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan sebagai data sekunder. Dari penelitian ditemukan bahwa Penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi telah terjadi ketidaksesuaian dan tidak tercapainya implementasi aturan hukum terkait lebih kearah efisiensi waktu yang telah ditentukan dalam aturan teknis yaitu Perja-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan adanya tunggakan perkara dan juga dalam penyelamatan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Disamping itu juga ditemukan adanya kendala yang lazim terjadi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada masing-masing tahapan mempunyai kendala dan hambatan pada setiap tahapan penanganan dan penyelesaian, secara umum yaitu berupa kurangnya personil, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan hambatan yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, respon auditor yang relatif lama dan sikap tersangka, terdakwa dan juga terpidana yang tidak kooperatif. Disarankan kepada legislatif dan eksekutif untuk pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan hukum terkait lainnya termasuk Perja-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Perubahan perlu dilakukan mengikuti perkembangan kapasitas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan terkait dengan aturan yang bersifat teknis disarankan untuk direvisi kembali, dimana dalam revisi tersebut terkait dengan efektivitas jangka waktu tidak diseragamkan, karena masing-masing daerah mempunyai beban kerja yang berbeda karena keadaan yang berbeda sehingga tidak mungkin dipaksakan untuk memenuhi SOP yang berlaku, karena kejaksaan membutuhkan kerjasama dengan instansi-instansi yang lain dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang masing-masing instansi terkait tersebut juga mempunyai standar operasional tersendiri. Disarankan kepada Jajaran Jaksa Agung dan Badan Diklat untuk menambah kapasitas Jaksa baik secara quantity maupun quality guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Kejaksan Tinggi Aceh dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, mengingat beragamanya hambatan yang dihadapi baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi guna tercapainya tujuan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Penanganan, Penyelesaian, Tindak Pidana Korupsi, HANDLING AND SOLVING CRIMINAL OFFENSE ON CORRUPTION BY ATTORNEY GENERAL’S OFFICE OF ACEH Muhammad Gempa Awaljon Putra * Dahlan Ali ** Mahfud *** ABSTRACT Article 30 Section (1) letter d of the Attorney Law states that the prosecuting counsel’ office has the duty and authority to conduct investigations on certain criminal offences under the law, one of which is corruption. In the implementation, the eradication of corruption by Attorney General’s Office of Aceh had various working achievements from 2015 to 2016. However, there were also some arrears in the achievements. The main problems of this research were (1) how were the handling and solving corruption by Attorney General’s Office of Aceh? (2) what were the obstacles of Attorney General’s Office of Aceh in the implementation of the eradication of corruption? This study aimed at explaining and reviewing the mechanisms of handling and solving corruption by Attorney General’s Office of Aceh and obstacles encountered in eradicating the corruption. The research method used was empirical juridical research method with case approach. The field data resource was used as primary data in the form of an observation and an interview as well as using books, journals, and legislation as secondary data. From the research, it was found that there were some incompatibilities in the handling and solving the corruption. In addition, the implementations were not well running in terms of related legal laws towards the efficiency of the time specified in the technical rule in Perja-039/A /JA/10/2010 on Administrative and Technical Governance of Special Criminal Cases Handling. As a result, such incompatibilities not only caused some arrears, but also disturbing the handling of loss of money caused by the corruption. Besides, there were also some common obstacles in handling and solving corruption in each stage, such as lack of personnel, lack of qualities on human resources (that needed to be improved), and some obstacles in the field of coordination with related institutions that could support the handling and solving the corruption. There were also some other obstacles, i.e. limited information from public related to the case, long responses from auditors, and not cooperative attitude of the defendants. It was recommended to the legislative and executive to review Law Number 31 Year 1999 as amended by Law Number 20 Year 2001 concerning the eradication of corruption, and other relevant legal laws, including Perja-039/A/JA/10/2010 on Administrative and Technical Governance of Special Criminal Cases Handling. It was also suggested that changes needed to be made to follow the development of the settlement capacity on corruption criminal cases. Furthermore, in terms of technical rules, it was also advised to be revised again because in the revision, the effectiveness of time was not equal. In fact, each region had different workloads. Because of the difference in terms of workloads, it seemed impossible to follow the applicable SOP. In addition, the prosecuting’s counsel office needs cooperations with other institutions in handling the corruption. Each institution also has it own standard operational. It was suggested to Attorney General's Office and Training Board to increase the capacity of Attorneys both in quantity and quality in order to improve professionalism and performance of the Attorney General of the Republic of Indonesia, especially, Attorney General’s Ofice of Aceh in handling and solving corruption, considering the various obstacles encountered at the stage of investigation, prosecution and execution in order to achieve the objectives of the Corruption Act. Keyword: Handling, Solving, Corruption

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH (Muhamad Gempa Awaljon Putra, 2018)

STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)

PERBANDINGAN TIGA PENDEKATAN NUMERIK PADA KONTROL OPTIMAL UNTUK PERMASALAHAN KORUPSI (Fahmi, 2019)

PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI ACEH (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NO.08/PID.TIPIKOR/2014/PT-BNA) (Teuku Rachmad Kurniawan, 2018)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy