//

EFEKTIVITAS QANUN ACEH NO.6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PENCEGAHAN JARIMAH KHALWAT DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Webby Aditya - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

EFEKTIVITAS QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PENCEGAHAN JINAYAH KHALWAT DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG Webby Aditya Dahlan ** Suhaimi*** ABSTRAK Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku jarimah khalwat dan Pasal ini di harapkan mampu menekan angka pelaku perbuatan jinayah tersebut, namun kenyataannya jumlah pelaku jarimah khalwat terus meningkat sebagaimana yang terjadi diwilayah hukum Kota Sabang. Hal tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum yakni, (1) Apakah yang menjadi penyebab sehingga hukum jinayat belum efektif dalam menurunkan pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang? (2) Bagaimana bentuk pencegahan jinayah khalwat yang telah dilakukan oleh pihak Satuan Dinas Polisi Pamong Praja dan Wailatul Hisbah (WH) Kota Sabang? (3) Apakah faktor penyebab meningkatnya volume pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang terjadi sehingga hukum jinayat belum berperan dalam menurunkan pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang, dan mengetahui bentuk-bentuk pencegahan jinayah khalwat yang telah dilakukan oleh pihak Satuan Dinas Polisi Pamong Praja dan Wailatul Hisbah (WH) Kota Sabang dan Kejaksaan Negeri Kota Sabang serta melihat faktor penyebab meningkatnya volume pelaku jinayah khalwat di Kota Sabang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical apprcoah), pendekatan perbandingan (comparative apprcoach), pendekatan konsep (conseptual apprcoach), dan pendekatan perundang-undangan (statute apprcoach). Hasil penelitian menunjukkan terdapat 3 (tiga) faktor kendala efetivitas hukum jinayat di Kota Sabang, kendala pertama hukum jinayat merupakan regulasi yang buruk karena sanksi hanya bersifat alternative bukan bersifat kumulatif dari jenis sanksi, dan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum jinayat khalwat berpotensi dieksekusi dengan hukuman cambuk didepan umum, penerapan dari hukum jinayat secara normative bertentangan dengan asas personalitas dan asas teritorialitas yang menyebabkan hukum ini bertentangan dengan sistem hukum yang berkeadilan (due process of law). Faktor kedua yang menjadi kendala mengenai kualitas dan kuantitas sumber daya manusia penegak hukum, pemahaman hukum dan jumlah personel penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang sangat terbatas. Faktor ketiga belum terdapat ruang sel tahanan jinayah di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang. Terkait dengan bentuk pencegahan yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang yakni upaya pencegahan berupa sosialisasi hukum jinayat, pengawasan, dan pembinaan kepada masyarakat. Akan tetapi dalam menjalankan kewenangan dibidang pencegahan ternyata belum memilki ketentuan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai proses pembinaan, sementara Kejaksaan Negeri Kota Sabang dalam hal menjalankan upaya preventif yakni dengan menerapkan tuntutan uqubat denda terhadap 18 (delapan belas) pelaku khalwat yang mana tuntutan tersebut mengabaikan aspek pencegahan umum, disamping itu kemajuan pariwisata di Kota Sabang berdampak terhadap peningkatan jumlah pelaku jarimah khalwat dikarenakan kemajuan tersebut tidak seiring dengan penegakan Syariat Islam khususnya hukum jinayat. Disarankan kepada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang agar membuat SOP mengenai mekanisme pembinaan dan bagi Kejaksaan Negeri Kota Sabang dalam menerapkan eksekusi selain pidana cambuk hendaknya dilakukan publikasi kepada masyarakat Sabang agar hukum dapat hadir untuk menakut- nakuti calon pelaku jinayah, dan yang terakhir peran serta Pemerintah Kota Sabang dan seluruh komponen masyarakat Sabang dalam menegakkan Syariat Islam sangat diperlukan guna menciptkan Kota Sabang sebagai destinasi wisata Syariah. Kata Kunci : Efektivitas, Hukum Jinayat, Khalwat. THE EFECTIVITY OF ACEH ISLAMIC CRIMINAL LAW (QANUN) NO 6 OF 2014 ABOUT INDECENCY (JINAYAT) LAW IN PREVENTION INDECENT BEHAVIOUR (JINAYAH KHALWAT) IN SABANG MUNICIPALITY LAW AREA Webby Aditya * Dahlan** Suhaimi*** ABSTRACT Article 23 paragraph (1) of Aceh Islamic Criminal Law No 6 of 2014 tells about Indecency (Jinayat) law which regulates the criminal punishment for the perpetrator of jarimah khalwat. This article is expected can minimize the crime rate of the indecent (jinayah) behavior perpetrator. However, in fact the number of jarimah khalwat perpetrator increase steadily as what happened in Sabang Municipality law area. It proves that there were two legal issues, (1) what is the causes of the ineffectiveness of the indecency (jinayat) law in minimizing the number of jinayat perpetrator in Sabang Municipality? (2) How is the preventive effort of indecency behavior (jinayat khalwat) which has been conducted by Civil Service Police Unit and Sharia Policy of Sabang Municipality? (3) What is the cause factor of the increasing jinayat khalwat perpetrator in Sabang Municipality? This research was aimed to know the obstacle of the increasing jinayat khalwat issue which make jinayat law become ineffective in minimizing jinayat khalwat perpetrators in Sabang Municipality, and to know the efforts conducted by the Civil Service Police Unit, Sharia Policy, and Office of the District Prosecutor General of Sabang Municipality and to know the factor which causes the number of jinayah khalwat perpetrator in Sabang Municipality. The research method used in this research was empirical juridical empirical using case approach, historical approach, comparative approach, conceptual approach, and statute approach). The research result shown that there were 3 effectiveness obstacle factors of jinayat law in Sabang Municipality, the first obstacle of jinayat law is the bad regulation because the punishment is an alternative not a cumulative and for those who deal with the jinayat law is potentially punished with canning punishment in public, the application of jinayat law normatively is in contrary with the basis of personality and territoriality which causes this law contrary with the fair legal system (due process of law). The second factor which becomes the obstacle related to quality and quantity of the human resource of the law enforcement, law understanding and the number of personnel investigator of the Civil Service Police Unit and Sharia Police of Sabang Municipality was limited. The third factor, there is no special jinayah prison cell in the Civil Service Police Unit and Sharia Police of Sabang Municiplaity. In correlation with the prevention efforts which have been conducted by the Civil Service Police Unit and Sharia Police of Sabang Municipality are jinayat law socialization, controlling, and supervision to the society. However, in performing the policy in prevention area, in reality it does not have the Standard Operational Procedure Regulation about the guidance process. While the State Prosecutor of Sabang Municipality in performing preventive effort by applying uqubat fine punishment toward 18 khalwat perpetrator in which the lawsuits ignores the general prevention aspect, besides the tourism progress in Sabang Municipality gives impact toward the increasing number of jarimah khalwat perpetrator because the progress was not appropriate with the enforcement of the Islamic law especially jinayat law. It is suggested that Aceh Government revises Aceh Islamic Criminal Law No 6 of 2014 about Jinayat law. It is also expected to the Civil Service Police Unit and Sharia Police of Sabang Municipality to write the Standard Operational Procedure about counseling procedure and for the State Prosecutor of Sabang Municipality in performing executions besides the canning criminal punishment. It is also expected that the government makes publication to Sabang society to give deterrent effect for the perpetrator candidates. The last, it is expected that Sabang Municipality Government and all Sabang society component actively participate in enforcing Islamic Sharia to build Sabang Municipality as Sharia tourism destination. Keywords : Effectiveness, Jinayat Law, Khalwat KATA PENGANTAR Puji dan syukur kepada Allah SWT atas karunia dan Rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis dengan judul “Efektivitas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Pencegahan Jinayah Khalwat di Wilayah Hukum Kota Sabang”, Shalawat beserta Salam kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan Sahabat beliau sekalian yang telah membawa kita dari alam jahiliyah kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Tujuan penulisan tesis ini dimaksudkan guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister pada Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Pada kesempatan ini penulis mengahanturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak selama penulis menempuh studi pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan khususnya kepada : 1. Bapak Dr. Dahlan, S.H., M.Hum., selaku Ketua Komisi Pembimbing dalam penelitian dan penulisan tesis ini. 2. Bapak Dr. Suhaimi, S.H., M.Hum., selaku Anggota Komisi Pembimbing dalam penelitian dan penulisan tesis ini. 3. Bapak Dr. Moh. din, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 4. Bapak Dr. Azhari, S.H., MCL, M.A., selaku Mantan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 5. Bapak Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh 6. Bapak Prof. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., selaku Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 7. Seluruh Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 8. Seluruh staff dan Petugas Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 9. Seluruh rekan-rekan mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, khususnya angkatan 2014. 10. Narasumber dan Instansi terkait yang telah membantu penelitian tesis ini. Ungkapan rasa syukur, cinta dan terima kasih yang tak terhingga disampaikan kepada Drs.Yurmiza Putra. dan Ibunda Dra.Wenny Safitri, M.M., yang telah memberikan dukungan materil dan spiritual, serta kepada saudari kandung Kakak Winda Istiqamah, S.Fam, Apt., dan juga calon istri saya Maulina Ismunanda, A.md yang telah memberikan dukungan moral dan motivasi agar tetap semangat dalam menyelesaikan studi di Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Semoga doa dan dukungan yang telah diberikan mendapat Rahmat-Nya. Disadari bahwa tesis ini masih jauh dari kesempurnaan, sangat diperlukan kritik dan saran guna penyempurnaan. Akhir kata kepada Allah Subhanahu Wata’ala dimohonkan Taufiq dan Hidayah-Nya semoga tesis ini bermafaat dan berguna bagi semua pihak, Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Banda Aceh, 2 Maret 2018 Penulis WEBBY ADITYA (1409200030063) DAFTAR TABEL TABEL 1 Daftar Eksekusi Pelaku Jinayah Khalwat di Kota Sabang Juni 2015 s/d Februari 2017 8 TABEL 2 Data Pelanggar Jinayah Khalwat di Kota Sabang Periode Juni 2015 s/d Juni 2017 91 TABEL 3 Hasil Rekapitulasi Data Pelanggaran Jinayah Khalwat di Kota Sabang Periode Juni 2015 s/d Juni 2017 104

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KUTACANE) (ABD.KHALIB, 2019)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG) (Mutiyanur, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYALAHGUNAAN TEMPAT PENYEWAAN YANG DISALAHGUNAKAN MENJADI TEMPAT KHALWAT BAGI WISATAWAN DI KOTA SABANG (NURUL NOVIANI, 2020)

EFEKTIVITAS QANUN ACEH NO.6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM PENCEGAHAN JARIMAH KHALWAT DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG (Webby Aditya, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy