//
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI MAULIZA FONNA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Putri Mauliza Fonna 2018 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (vii,55) pp., bibl., tabl., Nursiti, S.H.,M.Hum Perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam berbagai bentuk, salah satu diantaranya adalah perdagangan anak, merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Dalam Pasal 83 Undangundang Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan perdagangan, menjual, menculik anak untuk kepentingan diri sendiri atau untuk dijual. Peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan anak dan faktor terjadinya tindak pidana perdagangan anak serta penanggulangan tindak pidana perdagangan anak serta hambatan dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan untuk selanjutnya dianalisis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak pidana perdagangan orang dilakukan melalui penculikan, perekrutan dan pengangkatan anak. Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdiri dari upaya pre-emtif, upaya preventif dan represif. Hambatan-hambatan seperti korban yang masih takut melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak adanya kerjasama antara dinas pemberdayaan perempuan anak dengan kepolisian dan dengan negara yang dijadikan tujuan perdagangan anak. Disarankan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar lebih banyak lagi melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga dan dinas terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH (NANDA ILHAM, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |