//

PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DESFA MEUTIA LESTARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Budaya menyebutkan. “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya. Dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.Namun dalam kenyataannya masih terdapat lokasi yang diduga cagar budaya yang tidak dilindungi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dibangunnya proyek IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap lokasi yang diduga situs cagar budaya, hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi lokasi yang diduga situs cagar budaya Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dibangunnya lokasi IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya dikarenakan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Terhadap penemuan situs yang diduga cagar budaya, Pemerintah Kota Banda Aceh menghentikan sementara proyek hingga dilakukan pengkajian ilmiah, pengkajian dilakukan dengan segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tidak adanya Peraturan Pelaksana dan Qanun tentang perlindungan cagar budaya ditingkat provinsi dan/atau kota membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal. Tidak adanya sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan ditingkat Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebagai instansi berwenang di bidang cagar budaya membuat proses untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya menjadi terhambat . Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan agar menata ulang dan melakukan kajian terhadap lokasi yang diduga cagar budaya.Melakukan upaya pencarian teradap situs cagar budaya yang belum ditemukan di seitar lokasi yang diduga situs cagar budaya.Pemerintah disarankan segera menerbitkan Peraturan Pelaksana dan membentuk Qanun Perlindungan Cagar Budaya. Untuk mempermudah kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh disarankan untuk menambahan sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan .

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Andi Saputra, 2014)

KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PELESTARIAN MAKAM YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA (Fajar Qadri, 2020)

PERAN BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA (BPCB) ACEH DALAM PELESTARIAN SITUS-SITUS BERSEJARAH DI KOTA BANDA ACEH (1990-2015) (Oga Umar Dhani, 2017)

ANALISA KELAYAKAN LOKASI TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH KELURAHAN GAMPONG JAWA, BANDA ACEH MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (Ridha Akbar, 2016)

TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY) (Jufrian Murzal, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy