//

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Iqbal - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Iqbal, 2018 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62),pp.,bibl.,tabl. Ilyas, S.H., M.Hum. Pasal 1368 KUHPerdata disebutkan “bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”. Kemudian Qanun Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pasal 4 ayat (5) disebutkan “Terhadap ternak yang memakan/merusak tanaman orang lain, peternak berkewajiban membayar kerugiaan kepada pemilik tanaman sesuai dengan hasil keputusan musyawarah gampong yang bersangkutan”.Di Kabupaten Pidie, terdapat 9 kasus keluhan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan memakan bibit tanaman di lahan pertanian milik warga, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan pertanian. Pemilik ternak harusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ternaknya, namun dalam proses pertanggungjawaban tidak semua berjalan dengan lancar, kemudian dalam penyelesaiannya ditemukan juga hambatan-hambatan yang menghalangi pertanggungjawaban tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemilik ternak yang menyebabkan kerugian terhadap pemilik lahan pertanian, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan pemilik ternak tidak melaksanakan tanggung jawab, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik ternak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka metode yang dilakukan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilik ternak melaksanakan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh ternaknya. Tanggung jawab yang dilakukan oleh pemilik ternak yaitu mengganti kerugian dalam bentuk uang atau dalam bentuk banyaknya bibit tanaman yang dimakan oleh ternak. Faktor yang menyebabkan petani tidak melaksanakan tanggungjawabnya yaitu tidak mengakui ternaknya, merasa dirugikan dan lemahnya ekonomi. Penyelesaian masalah dalam masyarakat lebih dilakukan dengan cara musyawarah. Disarankan kepada pemerintah Kabupaten Pidie agar lebih tegas dalam menerapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 dan untuk pemilik hewan ternak agar melaksanakan tanggung jawabnya serta mengurung atau mengikat ternaknya dan tidak melepaskan ternaknya secara bebas tanpa adanya pengawasan, dan apabila dilepaskan maka harus tidak mengganggu lahan pertanian orang lain.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Saidil Awwalin, 2017)

TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA (Yulia Astuti, 2015)

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE (LISA NOVITA AKADIR, 2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy