//
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Irfan Ramadhan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK IRFAN RAMADHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,51 ), pp., bibl. (Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.,) Panwaslih adalah Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota adalah panitia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di seluruh Aceh dan Kabupaten/Kota. Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini disebutkan bahwa, Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan adalah Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan Panwaslih Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan kepala daerah 2017 di kota Banda Aceh dan Untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang akan dihadapi Panwaslih dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan kepala daerah 2017 di Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian pendekatan hukum sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan peran pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh belum maksimal terutama pada terlambatnya melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan dan masih di jumpai pemasangan alat peraga kampanye bukan pada tempatnya. Sebaiknya Panwaslih perlu upaya penguatan fungsi Panwaslih, seperti memperluas kewenangan Panwaslih. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WEWENANG REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XV/2017 DAN NOMOR 66/PUU-XV/2017 (DIAN RAMADHANI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |