//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE KUNING YANG MENGGUNAKAN FORMALIN DAN BORAKS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Annisa Fadilla - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ANNISA FADILLA 2018 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MIE KUNING YANG MENGGUNAKAN FORMALIN DAN BORAKS (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 66) pp,.tabl,. bibl., SUSIANA, S.H., M.H. Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak konsumen atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selanjutnya di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 75 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan mengedarkan pangan yang menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan”. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 menyebutkan bahwa formalin dan boraks merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang untuk digunakan, meskipun demikian, dalam praktek masih ditemukan pelaku usaha mie kuning di Kota Banda Aceh yang menggunakan formalin dan boraks. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan bagi konsumen terhadap produk mie kuning yang menggunakan formalin dan boraks, faktor-faktor penyebab pelaku usaha melakukan pelanggaran penjualan mie kuning yang menggunakan formalin dan boraks, serta upaya pemerintah atau instansi terkait terhadap peredaran produk mie kuning yang menggunakan formalin dan boraks. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan konsumen terhadap produk mie kuning yang menggunakan formalin dan boraks adalah konsumen dapat menuntut ganti rugi dan menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum ataupun BPSK, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Faktor penyebab kurang berjalannya perlindungan konsumen terhadap produk mie kuning yang mengandung formalin dan boraks adalah permintaan konsumen yang tinggi, kurangnya pengetahuan konsumen, kurangnya pengetahuan pelaku usaha, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. Upaya pemerintah atau instansi terkait terhadap peredaran produk mie kuning yang menggunakan formalin dan boraks adalah dengan melakukan upaya preventif yaitu upaya pencegahan yang meliputi penyuluhan serta pengawasan dan juga upaya represif yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran, meliputi peringatan, pembinaan, penyitaan dan pencabutan izin usaha. Kepada konsumen yang dirugikan disarankan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha. Kepada pemerintah agar dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku usaha yang menggunakan formalin dan boraks guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN BORAKS(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nanda Maulina Safira, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |