//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | APRIYANDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK APRIYANDA, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Tapak Tuan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2018 ( v, 60 ),pp.,bibl. (Ainal Hadi, S.H., M.Hum) Mengenai peraturan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pada kenyataannya telah terbukti secara nyata dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan yang diselidiki oleh pihak kepolisian Kabupaten Aceh Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor, bagaimana cara pelaku melakukan penipuan jual beli sepeda motor, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor karena faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kesempatan. Modus operandi tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor yaitu jual beli online, menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi, dengan alasan barang dibeli secara tunai bukan kredit dan dengan alasan STNK dan BPKB yang belum dikeluarkan. Upaya penanggulangan yaitu upaya Prenventif dan upaya Represif. Disarankan kepada pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu serta memperbaiki lingkungan masyarakat supaya menjadi lebih baik, disarankan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap harga barang yang lebih murah dibandingkan harga barang pada umumnya, Disarankan kepada Penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan serta upaya-upaya lebih lanjut dalam pencegahan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |