//

KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang YULIA SUSANTRI - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION - LAW
BUSINESS LAW
PRIVATE LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

KEWAJIBAN PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN Yulia Susantri* Sri Walny Rahayu** Sanusi*** ABSTRAK Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yang “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Kenyataannya, masih banyak beredar produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi tersebut secara lengkap pada label produknya, sehingga tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan pencantuman label pada produk kosmetik oleh pelaku usaha di Aceh, tanggung jawab BBPOM Banda Aceh dalam pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan label pada produknya, dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hak konsumen terhadap peredaran produk kosmetik yang tidak mencantumkan label di Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan terutama bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Di samping itu, sebagai pelengkap juga digunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen yang berkaitan dengan pencantuman informasi pada label produk kosmetik oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini karena kurang optimalnya pengawasan dari instansi terkait serta sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab BBPOM Banda Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang tidak mencantumkan informasi baik oleh pelaku usaha di pasaran maupun pelaku usaha klinik kecantikan, belum berjalan efektif, karena mengalami hambatan-hambatan baik eksternal maupun internal. Hambatan eksternal antara lain karena kantor BBPOM yang hanya ada di Kota Banda Aceh belum mampu menjalankan pengawasan yang optimal ke seluruh wilayah Aceh, kurangnya sumber daya manusia pada BBPOM bagian pemeriksaan dan penyidikan lapangan. Hambatan internal antara lain perilaku konsumen yang tidak peduli terhadap pentingnya informasi, perilaku usaha yang tidak peduli terhadap kewajiban dan tanggungjawabnya dalam pencantuman informasi pada label, pengaruh iklan bagi konsumen, serta sulitnya pemeriksaan terhadap toko online. Disarankan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pencantuman informasi pada label produk dan kepada pelaku usaha klinik kecantikan meskipun tidak mencantumkan informasi pada label agar dapat memberikan informasi kepada pasien terkait produk oleh dokter spesialis kecantikan dan peracikan produk yang dilakukan oleh ahli farmasi. Kepada konsumen agar lebih teliti dalam membaca informasi terkait produk kosmetik, terutama terkait izin edar dan efek samping. Dan kepada instansi pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam pemberian sanksi kepada yang melanggarnya.. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Label Kosmetik, Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MINIMARKET INDOMARET PADA PERBEDAAN HARGA LABEL TAMPILAN PRODUK DAN KASIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (JAYA SAKTI PRANATA, 2020)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK BERAS TANPA LABEL HALAL LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (LPPOM MPU) ACEH DI KABUPATEN ACEH BESAR (CHAIRUNISAH BARUS, 2020)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PARFUM ISI ULANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (HUSNI SAFRIZAL, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (MONARISA SALSABILLA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy